Tugas dan Fungsi Jiniah Nan Ampek dalam Nagari Salimpaung
Tugas dan Fungsi Jiniah Nan Ampek dalam Nagari Salimpaung
Urang Siak
- Bertanggung jawab kepada penghulu di bidang keagamaan dan kesejahteraan anak kemenakan sesuai dengan Firman Allah dan Sunnah Rasul.
- Karena ia bertanggung jawab di dunia dan akhirat, maka ia bertugas merencanakan kegiatan untuk anak kemenakan agar pandai melaksanakan shalat dan mengerti pandai Sako jo babudi.
- Bertugas memerintahkan anak kemenakan yang membayar zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan kodudur dan peraturan agama.
- Bertulang punggung dalam melaksanakan amalan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
- Sesuai dengan tanggung jawab, maka lambang kambang jadi guru untuk diamalkan oleh anak kemenakan, anak ayah, mamak-mamak, dan mamak kamanakan.
Imam
- Bertanggung jawab menjadi imam di waktu shalat dengan baik sesuai syarat dan rukunnya.
- Orang yang pandai membaca Al-Qur'an dan shalat.
- Selalu mempelajari, membimbing, dan memikirkan jamaah.
- Mampu menjawab pertanyaan agama yang diajukan jamaah sesuai hukum-hukum syara'.
- Selalu mempelajari ilmu syara'.
- Bertanggung jawab kepada ninik mamak yang mengangkatnya dan/atau kepada pengurus Masjid atau Pengurus Surau yang mengangkatnya.
Khatib
- Bertanggung jawab menjadi khatib di waktu shalat Jum'at sesuai syarat dan rukunnya.
- Memberikan khutbah yang memadai kepada jamaah.
- Mampu menjawab pertanyaan agama jamaah.
- Memahami ilmu syara' dan amalan ibadah.
- Tidak boleh menyinggung perasaan jamaah atau menghina dan mencaci maki pihak-pihak tertentu.
- Menjadi sitawa-sidingin terhadap umat yang menghadapi berbagai permasalahan.
- Bertanggung jawab kepada ninik mamak yang mengangkatnya dan/atau kepada pengurus Masjid atau Pengurus Surau yang mengangkatnya.
Bilal
- Bertanggung jawab menjadi bilal atau mu'azin waktu shalat telah masuk sesuai syarat dan rukunnya, serta memahami ilmu tarikat.
- Mengajak jamaah ke masjid atau surau dengan informasi bahwa waktu shalat telah masuk.
- Menjaga keamanan jamaah di dalam masjid dan di sekitar masjid atau surau.
- Menjadi petugas kebersihan dan ketertiban di masjid atau surau.
- Bertanggung jawab kepada ninik mamak yang mengangkatnya dan/atau kepada pengurus Masjid atau Pengurus Surau yang mengangkatnya.
Sku Ampek
- Bertanggung jawab menjadi angku ampek dengan baik sesuai dengan rukun yang ditentukan, dan memahami ilmu syara'.
- Menjadi hakim bila ada pertengkaran antar umat dan/atau antar jamaah.
- Menjadi wali nikah pada saat berlangsungnya pernikahan.
- Memberikan bimbingan rohani atau nasehat kepada masyarakat yang menyangkut tentang nikah, talak, dan rujuk.
- Mengajak umat untuk membayar fardhu kifayah jika ada warga yang meninggal dunia.
- Bertanggung jawab kepada ninik mamak yang mengangkatnya dan/atau kepada pengurus Masjid atau Pengurus Surau yang mengangkatnya.